News Room, Selasa ( 23/08 ) Kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan putera-puterinya di usia dini, khususnya di Kecamatan Guluk-guluk setiap tahun semakin tinggi. Terbukti, dari setiap pelaksanaan perkawinan dalam beberapa tahun terkahir hampir tidak terjadi lagi pernikahan dibawah umur. Hal tersebut ditegaskan Kepala KUA Kecamatan Guluk-guluk, Zuabidi, S.Pdi kepada wartawan, Selasa (23/08) di kantornya. Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal perkawinan bagi kaum wanita 16 tahun, dan bagi laki-laki 19 tahun. “Jadi, kami tekankan masyarakat, apabila tetap mekasanakan anaknya yang belum berusia minimal sesuai aturan pemerintah, tetap tegas tidak boleh dinikahkan,”ujarnya. Meskipun dilihat dari hukum sar’i mungkin sah, namun dalam aturan pemerintahan tetap tidak dibolehkan. Karena itu, pihaknya akan tegas menolak perkawinan anak dibawah usia tersebut. Namun, pihaknya bersyukur selama ini tidak ada masyarakat yang keberatan ketika belum memenuhi persyaratan untuk menunggu saatnya untuk boleh dinikahkan. Sebab, aturan tersebut tegas, dan jika dipaksankan akan mendapat sanksi berat sebagai petugas. Dijelaskan, salah satu faktor meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak menikahkan putera-puterinya dibawah umur, karena tingkat pendidikan anaknya saat ini sudah banyak yang tinggi. Namun yang terjadi malah sebaliknya, ketika ada anak yang ingin kawin muda, justeru hal itu dianggap malah tidak lazim lagi, sementara anak yang lain banyak yang terus menuntut ilmu, bahkan hingga ke perguruan tinggi dan sebagainya. "Yang jelas, kematangan usia perkawinan akan berpengaruh pula pada faktor banyaknya perceraian karena kurang matangnya usia mereka untuk mengarungi rumah tangga,”pungkasnya. ( Ren, Esha )