News Room, Jumat ( 08/03 ) Masalah kesehatan jema’ah haji benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) mengeluarkan kebijakan, mereka yang menderita TB (Tuberkulosis) akut dan kusta aktif dilarang berhaji. Wamenkes, Ali Ghufron Mukti mengatakan, larangan itu adalah kebijakan Nasional Pemerintah Arab Saudi. “Pertimbangannya memang tingkat penularan bisa membahayakan,”ujarnya. Menurut dia, kebijakan itu tidak bisa ditentang. Sebagai gantinya, Kemenkes memerintah petugas medis hingga level Puskesmas untuk memperketat proses screening calon jemaah haji. Jangan sampai ada calon haji yang sudah membayar uang muka haji, tetapi batal karena urusan kesehatan. Dengan kebijakan itu, Puskesmas dituntut ekstra ketat untuk urusan kesehatan calon haji tersebut. Puskesmas boleh menggunakan Dana Operasional Kesehatan (DOK) yang besarnya antara Rp. 100 juta hingga Rp. 200 juta per-unit untuk urusan kesehatan haji. Selain untuk pengobatan, dana bisa digunakan untuk pendampingan hingga yang bersangkutan diterbangkan ke Tanah Suci. Selain 2 penyakit itu, Kemenkes terus mengevaluasi penyakit-penyakit yang beresiko. Mulai tekanan darah tinggi, kencing manis, hingga penyakit jantung. Dia mencontohkan, jemaah dengan tekanan darah tinggi ketika mengonsumsi makanan salah bisa semakin parah. “Tapi perlu dicatat, Kemenkes hanya memberikan masukan penyakit-penyakit yang kritis. Kebijakan utamanya ada di Kementerian Agama,”kata dia. Ali Ghufron mengatakan, banyak calon haji dengan penyakit yang berisiko tinggi non TB akut dan kusta aktif masih ngeyel untuk tetap berhaji. “Padahal, tidak berhaji saja mereka ini sudah berisiko tinggi, apalagi dengan berhaji yang membutuhkan kondisi fisik prima,”tandasnya. Ali Ghufron mengakui bahwa urusan medis prahaji itu sangat pilik. Diantaranya, ada pemikiran dari jemaah haji, agar tidak mempersoalkan ketika nanti akhirnya meninggal di Arab Saudi. Jadi, walaupun secara medis dinyatakan tidak layak berhaji, mereka tetap meminta diterbangkan. Direktur Pembinaan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Achmad Kartono mengatakan, Kemenag sebagai koordinator dari penyelenggaraan ibadah haji setuju jika Kemenkes yang mengurusi teknis kesehatan, melarang calon haji berpenyakit tertentu untuk berangkat . “Saya kira kita sepakat, ibadah memang wajib, tetapi tidak merugikan orang lain,”ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. Urusan kesehatan dan usia calon haji di Indonesia sebenarnya relatif longgar, bila dibandingkan dengan negara lain, seperti Malaysia. Di Malaysia, haji lanjut usia (lansia) sangat ketat, bahkan sudah hampir tidak ada. “Di kita tetap ada, tetapi tentuya lansia yang memenuhi persyaratan. Salah satu syaratnya ya sehat,”ucap Kartono. ( JP, Ingun, Esha )