News Room, Selasa ( 13/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mencairkan dana penguatan modal usaha bagi kelompok petani dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2010 dalam 2 tahap. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. Bambang Heriyanto mengatakan, pihaknya memang mencairkan dana penguatan modal DBHCHT pada kelompok petani penerima secara bertahap. Proses pencairan dana penguatan modal itu sebesar Rp. 14.400.000,00 dilakukan 2 tahap dengan perincian tahap pertama pencairan dana penguatan modal usaha sebesar 45 persen atau sebesar Rp. 6 juta lebih dan sisanya pada tahap ke 2. â€Kami lakukan secara bertahap karena penggunaan dana tersebut untuk 2 kegiatan, yakni dana pertama sebesar 45 persen digunakan sebagai budidaya, seperti penanaman, pemupukan dan pemeliharaan, sedangkan pencairan dana tahap kedua untuk biaya kegiatan pasca panen,â€tegasnya. Bambang Heriyanto menyatakan, kelompok petani yang ingin mencairkan dana penguatan modal usaha, harus menyerahkan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap pertama, sehingga kelompok tani yang tidak menyerahkan administrasi pertanggung jawaban tersebut, dipastikan tidak bisa mencairkan dana tahap kedua. â€Pencairan dana tahap kedua bergantung dari masing-masing kelompok petani, tapi yang jelas kelompok tani yang akan mengambil sisa dananya wajib hukumnya menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tahap pertama,â€ungkapnya. Sementara itu kelompok petani penerima bantuan penguatan modal usaha DBHCHT 2010 sebanyak 100 kelompok petani, dan masing-masing kelompok petani menerima kucuran dana sebesar Rp. 14.400.000,00.( Yasik, Esha )