Sumenep- Infokom News Room : Penanggulangan Bencana dan Pengungsi perlu dilakukan dengan gerak cepat dan sedini mungkin, sehingga lebih efektif dan efisien. Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Bupati Sumenep Drs. H. Abdul Muiz, MM selaku Ketua Harian Satlak Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (PBP) Kabupaten Sumenep, saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Graha Adhirasa Lantai II Kantor Bupati, Selasa (11/01). Dikatakan, mekanisme dan struktur organisasi Satlak PBP saat ini telah mengalami perubahan dan mengacu pada Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131 Tahun 2003. Untuk itu, guna mengefektifkan struktur kelembagaan yang baru tersebut dan sebagai kelengkapan Satlak PBP di Tingkat Kabupaten, maka menurut Wakil Bupati, ruang Pusat Pengendalian Operasi ( Rupus Dalop ) supaya betul-betul difungsikan dengan sebaik-baiknya, disamping perlu dibentuk Tim Reaksi Cepat, guna mencermati data dilapangan, sehingga kerusakan dan kerugian akibat bencana bisa cepat diketahui untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut. Tim reaksi cepat tersebut menurut Wakil Bupati, H. Abdul Muiz terdiri atas Dinas-dinas dan atau lembaga terkait di Tingkat Kabupaten. Menurut Wakil Bupati Sumenep, saat ini Penanggulangan Bencana masih dilakukan oleh Dinas Kesejahteran Sosial. Untuk itu ia berharap agar dengan adanya Satlak PBP yang sudah dibentuk dapat berfungsi secara optimal dan tidak justeru sebaliknya semakin lambat dalam mengatasi menanggulangi berbagai masalah Bencana dan Pengungsi. Mencermati kondisi yang berkembang saat ini, Pasca Bencana di Aceh menuntut kita untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar kita dapat melakukan antisipasi dengan cepat dan sedini mungkin saat kejadian. Menyinggung tentang struktur atau kelembagaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di Tingkat Kecamatan, menurut Wakil Bupati hendaknya mengacu pada SK Mendagri No. 131 Tahun 2003, dengan susunan, Ketua : Camat, Wakil Ketua I Dan Ramil, Wakil Ketua II Kapolsek, Sekretaris Sekcam, Pelaksana Harian Pejabat Fungsi Linmas di Kecamatan dan anggota Unit terkait, maupun masyarakat dan LSM. Disisi lain juga diharapkan agar di Tingkat Kecamatan segera dibentuk Unit Operasi PBP dan segera melaporkan kepada Wakil Bupati sebagai Ketua Harian Satlak PBP di Tingkat Kabupaten. Ikut memberikan pengarahan Kasdim 0827 Sumenep dan Kabag Mitra Polres Sumenep sekitar perlunya dibentuk Posko di Kecamatan sebagai Pusat tempat bertanya masyarakat. ( Im )