Sumenep-Kominfo News Room : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang bersamalah hendaknya pelantikan calon Kepala Desa terpilih itu menunggu adanya kepastian hukum atas gugutan bakal calon Kepala Desa yang lain. Saat ini dari 136 Desa yang melaksanakan Pilkades sedikitnya ada 6 Desa yang bermasalah, salah satu bakal calon Kepala Desa melakukan tuntutan hukum, karena merasa dirugikan. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ach. Mawardi mengatakan, pelantikan calon Kepala Desa terpilih yang bermasalah, Pemerintah Daerah menunggu adanya kepastian hukum atas gugatan dari bakal calon Kepala Desa yang lain, karena tuntutan mereka sampai detik ini masih berlanjut dan dalam tahap proses hukum. Pihaknya mengkhawatirkan jika pelantikan sebelum terbit surat keputusan hukum, akan menimbulkan persoalan baru, terutama dari masyarakat pendukung calon Kepala Desa yang merasa dirugikan. Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Amsuri, M.Si menuturkan, pihaknya memegang teguh azas praduga tak bersalah, sehingga selama belum ada keputusan hukum, tidak ada alasan Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pelantikan terhadap calon Kepala Desa terpilih. Namun yang pasti kata H. Amsuri, apabila kemudian hari keputusan pengadilan memenangkan gugutan bakal calon yang lain, Pemerintah Daerah akan mencabut Surat Keputusan Kepala Desa yang bersangkutan, dan pihak Desa harus melakukan pemilihan Kepala Desa kembali. Adapun hasil pelaksanaan Pilkades yang bermasalah dan menunggu kepastian hukum itu diantaranya Desa Aeng Tong-Tong Kecamatan Saronggi, Desa Banmaleng Kecamatan Giligenting, Desa Romben Guna Kecamatan Dungkek, Desa Sabunten Kecamatan Sapeken, Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten dan Desa Legung Barat Kecamatan Batang-batang. ( Yasik, Esha )