News Room, Selasa ( 18/03 ) Persoalan yang sering terjadi terkait dengan ijin lingkungan perlu disikapi serius khususnya oleh pengambil keputusan. Sebab, semakin lama pembangunan semakin pesat, dari berbagai bidang seperti pembangunan bidang pariwisata, ekonomi, kependudukan dan berbagai bidang pembangunan lainnya. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si pada pembukaan kegiatan sosialisasi ijin lingkungan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Selasa (18/03) di Ruang Arya Wiraraja Kantor Bupati Sumenep. “Pesatnya pembangunan bisa dibuktikan dengan kondisi 10 tahun yang lalu, jika dibandingkan dengan saat ini tentu sudah sangat jauh berbeda,”ungkapnya. Untuk itu perlu adanya regulasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah dalam berbagai kegiatan pembangunan untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Seperti halnya untuk mendapat ijin usaha, seperti dalam membangun pabrik dan sebagainya, harus memiliki ijin lingkungan terlebih dahulu. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, merupakan langkah maju. Pemerintah mengatur 2 instrumen perlindungan dan pemeliharaan lingkungan. Seperti halnya dalam pembuatan AMDAL, UPL, UKL dan ijin lainnya dengan pertimbangan dalam satu kesatuan. Sementara Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Sumenep, Drs. H. Aminullah, M.Si mengungkapkan, melalui sosialisasi ijin lingkungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaksanaan ijin lingkungan. Methode sosialisasi dilaksanakan dengan pemaparan, tanya jawab, dan diskusi, dengan materi Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Dengan instuktur DR. Lilik Puji Astutik, SH, MH dari UNAIR Surabaya. ( Ren, Esha )