News Room, Rabu ( 19/12 ) Komitmen pemerintah daerah tidak akan merugikan masyarakat dalam proses ganti rugi tanah yang selama ini diperuntukkan gedung sekolah, perlu diacungi jempol. Pasalnya, pemerintah daerah telah menyepakati harga jual beli tanah itu seusai dengan harapan masyarakat pemilik tanah.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pemilik tanah yang selama ini mempersoalkan proses ganti rugi pembebasan tanah, tidak lagi melakukan tindakan yang bisa menggangu aktivitas kegitan belajar mengajar (KBM), sebab pemerintah daerah setelah melalui pembahasan yang digelar 18 Desember 2007 kemarin menyepakati harga jual beli tanah sesuai dengan harapan pemilik tanah. Saat ini sedikitnya ada 7 sekolah yang tersebar di 27 Kecamatan akan diproses ganti rugi pembebasan tanah, diantaranya Sekolah Dasar Negeri Sepanjang VI Kecamatan Sapeken dengan harga tanah per-meternya sebesar Rp. 31.000,00, SDN Banasare Kecamatan Rubaru sebesar Rp. 31.000,00 per-meter, SDN Totosan sebesar Rp. 23.000,00 per-meter, SDN Batang-batang sebesar Rp. 20.000,00 per-meter, SDN Juluk Kecamatan Saronggi sebesar Rp. 25.000,00 per-meter, SDN Giligenting sebesar Rp. 14.000,00 per-meter dan SDN di pulau Sakala. H. Moh. Rais menyatakan, pemerintah daerah dalam menentukan harga jual pembebasan tanah tersebut bergantung kondisi tanah, meskipun dalam Peraturan Daerah (Perda) telah tercantum harga pembeliannya per-meter sebesar Rp. 31.000,00. Karena itu Dinas Pendidikan berharap pemilik tanah untuk secepatnya menyelesaikan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, sehingga pembelian tanah bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. ( Yasik, Esha )