News Room, Senin ( 12/03 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas) dari PT. Santos Madura Offshore yang melakukan eksploitasi di perairan Pulau Giligenting masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012. Wakil Bupati Sumenep, Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si, Senin (12/03) mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik Pemerintah Propinsi dan pemerintah pusat, untuk menuntut agar Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa menerima Dana Bagi Hasil Migas dari PT. Santos tahun 2012 ini. Berdasarkan informasinya, pemerintah pusat sudah memprogramkan anggaran dana bagi hasil migas dari PT. Santos masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Kabupten Sumenep tahun ini. ”Informaisnya dari Kementrian Keuangan sudah menghitung berapa anggaran dana bagi hasil PT. Santos untuk Kabupaten Sumenep. Tapi kalau Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun ini, belum menerima dana bagi hasil migas itu, kami melakukan aksi dengan beramai-ramai datang ke Jakarta untuk menagih bagi hasil PT. Santos, agar Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak terus dikibuli,”tegasnya. Wakil Bupati menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti besaran dana bagi hasil migas PT. Santos, namun yang jelas pembagian dana bagi hasil itu menyesuaikan dengan produksi yang dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan pihaknya sudah meminta tranparan pada perusahaan supaya penghitungannya jelas dan transpran sehingga tidak ada pihak yang merasa merugi. ”Kami menuntut dana bagi hasil migas PT. Santos masuk ke APBD Kabupaten Sumenep tahun ini, seiring dengan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam Judicial Review soal batas wilayah Kelola Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )