Media Center, Senin ( 12/06 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbatas. Sehingga masih jauh menerapkan rasionalisasi PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan berarti setiap daerah harus melakukan rasionalisasi PNS. Apalagi di daerah itu jumlah PNS masih terbatas.
“Untuk di Sumenep, belum bisa dilakukan rasionalisasi PNS karena jumlahnya masih pas-pasan, bahkan beberapa tahun ke depan Sumenep akan kekurangan PNS akibat ada yang pensiun. Rasionalisasi itu bisa dilakukan bagi daerah yang jumlah PNS-nya sudah lebih,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Senin (12/6).
Ia menuturkan, selama ini banyak informasi yang beredar secara berantai melalui media sosial bahwa PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah untuk rasionalisasi PNS.
“Kalau memang di satu daerah yang jumlah PNS-nya lebih, boleh dipindah ke daerah lain yang memang lebih membutuhkan. Tapi untuk di Sumenep kan masih butuh tambahan PNS, jadi belum ada rasionalisasi PNS,” tukasnya.
Yatik memastikan jika beberapa tahun kedepan tidak ada rekrutmen CPNS maka Sumenep akan kekurangan PNS, karena akan banyak PNS yang pensiun.
“Dengan kondisi ini, tidak mungkin Pemkab Sumenep melakukan rasionalisasi PNS,” pungkasnya. ( Nita, Esha )