News Room, Rabu ( 11/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berupaya secepat mungkin menindak lanjuti peristiwa bencana alam yang terjadi di beberapa Desa. Melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep mulai melakukan pendataan kerugian materi masyarakat korban bencana alam. Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, H. Saiful Anwar, SH, M.Si mengatakan, penanganan kasus bencana alam tersebut sesuai Instruksi Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, dalam waktu 24 jam bantuan keuangannya harus sudah cair. Hanya saja, pihaknya akan melakukan pencairan dana tersebut, jika laporan Kepala Desa dan Camat setempat lengkap serta data-datanya sesuai dengan hasil verifikasi faktual Tim Dinas Kesejateraan Sosial. “Begitu ada laporan, langsung kita kelapangan untuk meng-croscek, selanjutnya hasilnya diproses untuk diajukan ke Bupati, dan paling lama 24 jam disposisi Bupati akan turun, sehingga kita langsung serahkan ke keuangan, dan besok harinyanya direlaisasikan,â€Âtegasnya. H. Saiful Anwar menyatakan, pelaksanaan realisasi bantuan keuangan untuk meringankan beban korban bencana alam, tidak perlu menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009. Sebab, bencana alam ini sifatnya mendesak, sehingga Pemerintah Kabupaten sudah menyiapkan anggaran dananya melalui dana tak tersangka. Saiful Anwar menuturkan, penyaluran bantuan dana untuk masyarakat korban bencana alam, mayoritas akibat terjangan angin puting beliung. Berdasarkan data pada bulan Januari 2009 pihaknya sudah mengucurkan dana sebesar Rp. 17 juta lebih, sementara pada bulan ini realisasi dana korban bencana alam tersebut mencapai Rp. 11 juta lebih. ( Yasik, Esha )