Sumenep-Infokom News Room : Ditetapkannya Tim Teknis Petugas Pelaksana Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T-P2A) mampu memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender. Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM pada sosialsiasi pemantapan pengarus utamaan gender dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (22/11). Menurut Wakil Bupati, P2T-P2A hendaknya mampu menghimpun berbagai pelayanan bagi perempuan dan anak, baik itu yang disediakan pemerintah maupun organisasi masyarakat dalam suatu sarana yang mudah dijangkau. Sedangkan tangung jawab, baik secara moral dan yuridis P2T-P2A dintaranya meningkatkan partisipasi masyarakat didalam memanfaatkan pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan meningkatkan fasilitas jenis layanan sektor pemerintah. Sementara itu Staf Deputi pengarus utamaan gender, Niken Kusmadari mengatakan, pengarus utamaan gender itu tujuannya sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, utamanya, dalam pengintegrasian aspirasi dan pengalaman untuk merumuskan kebijakan program kaum laki-laki dan perempuan. Namun Niken Kusmadari mengakui, pengarus utamaan gender itu terbentur oleh persoalan budaya patrearki masyarakat, yang menilai gender itu konsep barat yang mengiginkan kaum perempuan sejajar dengan kaum laki-laki, padahal gender itu untuk keadilan dan keselarasan kaum perempuan yang selama ini dimarjinalisasi dan menjadi korban tindak kekerasan. ( Yasik, Esha )