News Room, Senin ( 15/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyelesaikan pencairan bantuan hibah penguatan modal usaha Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2011. Melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, mulai mencairkan dana DBHCHT tahap kedua sebesar 55 persen pada 130 kelompok petani tembakau, Senin (15/08). Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. Arif Rusdi, Senin (15/08) mengatakan, petani tembakau penerima DBHCHT 2011, hendaknya benar-benar memanfaatkan dana tersebut untuk usaha peningkatan kwalitas tembakau, sehingga tidak dibenarkan apabila menggunakan dana penguatan modal usaha DBHCT untuk usaha yang lain. Bahkan kelompok petani tembakau, harus menyalurkan bantuan tersebut untuk semua anggota kelompok, jangan hanya orang-orang tertentu yang menikmati dananya. ”Kami rencanakan untuk selalu mengevaluasi setiap kegiatan masing-masing kelompok penerima, apakah dana itu sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana usaha kerja. Sekaligus untuk mengetahui, benarkah dananya memang sudah dimanafaatkan oleh semua anggota kelompok, sebab kelompok petani tidak hanya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara saja, tapi ada anggota yang harus menerima kucuran dana tersebut,”tegasnya. Arief Rusdi menyatakan, kelompok petani tembakau yang menerima bantuan penguatan modal usaha pada tahun ini sebanyak 180 kelompok. Hanya saja, sebanyak 50 kelompok menerima dana penguatan modal usaha DBHCHT jatah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2010, yang penyerahannya dilakukan pada tahun ini. ”Sedangkan 130 kelompok petani murni sebagai penerima dana penguatan modal usaha DBHCHT 2011.”ungkapnya. Arif Rusdi mengungkapkan, sebanyak 130 kelompok petani tembakau selain menerima bantuan hibah dana penguatan modal usaha, juga mendapat bantuan peralatan pasca panen dan pembangunan embung air. Sementara 50 kelompok petani tembakau hanya menerima bantuan modal usaha saja, sebab mereka sudah menerima bantuan peralatan pasca panen pada tahun 2010. ”Total anggran dana bantuan hibah pengutan modal usaha masing-masing kelompok petani tembakau sebesar Rp. 14.400.000,00, yang pencairannya dilakukan 2 tahap, yakni tahap pertama sebesar 45 persen atau sebesar Rp. 6.480.000,00, dan tahap kedua 55 persen atau sebesar Rp. 7.920.000,00, untuk peralatan pasca panen, kami rencanakan penyerahan bantuan peralatan pasca panen tersebut pada bulan September hingga Oketober 2011,”kata Arief Rusdi. ( Yasik, Esha )