Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-09-2016
  • 365 Kali

Pemkab Sumenep Anggarkan Bantuan Kerusakan Infrastruktur

News Room, Jumat ( 09/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menganggarkan bantuan bagi korban bencana alam yang menimpa infrastruktur melalui APBD tahun 2016, dengan nilai bantuan kerusakan terhadap infrastruktur yang rusak sesuai tingkat kerusakannya.

Kepala Unit Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Ir. Febriyanto, M.Si kepada wartawan, Jumat (09/09) mengungkapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 26 Tahun 2013 Tentang Pemberian Bantuan Bencana, bantuan bagi korban bencana alam yang menimpa infrastruktur maksimal Rp. 2.500.000,00, sesuai dengan tingkat kerusakannya.

“Jadi bantuan bagi korban bencana alam disesuaikan dengan tingkat kerusakannya.”ungkapnya.

Dijelaskan, kriteria bencana alam itu terbagi atas tiga hal, yakni kerusakan infrastruktur, alat transportasi laut, seperti perahu dan juga kapal dan lembaga pendidikan non pemerintah seperti lembaga pendidikan swasta, mushalla serta masjid.

Sedangkan untuk bencana alam yang menimpa infrastruktur seperti rumah roboh, jika rusak ringan akan diberi bantuan sebesar Rp. 1.000.000,00, rusak sedang  Rp. 1.500.000,00, rusak berat  Rp. 2.000.000,00 dan rusak total Rp. 2.500.000,00. Dan untuk bencana alam yang menimpa alat transportasi laut, rusak sedang Rp. 500.000,00, rusak berat Rp. 750.000,00, rusak total Rp. 1.000.000,00.

“Kemudian untuk bencana alam yang menimpa lembaga pendidikan non pemerintah, rusak ringan Rp. 2.500.000,00, rusak sedang Rp. 5 000.000,00, rusak berat                       Rp. 7.500.000,00, dan rusak total Rp. 10.000.000,00,” tambahnya. ( Ren, Fer )