Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah Daerah akan melakukan sertifikasi Tanah Kas Desa masing-masing Kecamatan, utamanya Kecamatan diluar Kecamatan Kota Sumenep. Sertifiaksi tanah tersebut sebagai upaya menyelamatkan tanah Kas Desa dari praktek jual beli Tanah Kas Desa tersebut yang dilakukan oleh perangkat Desa. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep, Drs. H. Amsuri, M.Si menegaskan, pihaknya saat ini sedang menginventalisir Tanah Kas Desa di seluruh Kecamatan, kecuali Kecamatan Kota Sumenep, karena sebagian besar Tanah Kas Desa itu telah bersertifikat. Sebenarnya pihaknya menginginkan untuk melaksanakan sertifikasi Tanah Kas Desa itu secara keseluruhan, namun mengingat anggaran dananya terbatas, sehingga sertifikasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Menyinggung soal pendanaan sertifikasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Desa, H. Amsuri menerangkan, kendati tanah tersebut pemanfaatannya untuk perangkat Desa, namun pada intinya Tanah Kas Desa milik pemerintah daerah, karena itu, terkait pembiyaan sertifikasi tersebut tetap merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. H. Achmad Amsuri menuturkan, Tanah Kas Desa yang belum memiliki sertifikat hampir merata di masing-masing Kecamatan, baik di daratan selain Kecamatan Kota dan Kecamatan kepulauan. ( Yasik,Esha )