Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2009
  • 485 Kali

Pemkab Serukan Angkutan Umum Segera Lakukan Tarif Baru

News Room, Selasa ( 14/04 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerukan operator angkutan umum, baik darat dan penyeberangan segera melaksanakan tarif baru. Pasalnya, Bupati Sumenep telah mengesahkan perubahan tarif angkutan umum, pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Peraturan Bupati (Perbup). Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Drs. H. R. Ach Aminullah, M.Si mengatakan, perubahan tarif angkutan darat dan penyebrangan laut telah diberikan pada operator dan Organda sejak tanggal 1 April lalu. Karena itu, pihaknya menyerukan hendaknya para operator dan Organda melaksakan Peraturan Bupati tersebut dalam bulan ini, sebab jika ada Organda atau operator yang tidak mengindahkan penyesuaian tarif itu, akan mendapat sanksi tegas. ’’Jika operator dan Organda tidak melaksanakan tarif baru, maka kita yang pertama memberikan tegoran dan sanksi administrasi pencabutan ijin trayek, bahkan sanksi pidana,”tegasnya. H. Aminullah menyatakan, penyesuaian tarif angkutan darat dan penyebarangan itu sejatinya telah melalui berbagai pertimbangan yang mengaakomodir kepentingan pengusaha dan masyarakat, sehingga pihaknya optimis, tarif baru angkutan tersebut tidak akan merugikan pengusaha angkutan dan masyarakat pengguna jasa transportasi angkutan umum. ( Yasik, Esha )