Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-08-2011
  • 440 Kali

Pemkab Jemput Bola Ambil Salinan Putusan Kasasi Pantai Lombang

News Room, Jumat ( 19/08 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, akan jemput bola untuk mengetahui salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), terkait kasus wisata Pantai Lombang. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH. MH menjelaskan, secara kelembagaan Pemkab belum menerima salinan putusan Kasasi terhadap kasus Wisata Pantai Lombang tersebut. “Kami memang belum menerima salinan putusan kasasi untuk kasus Wisata Lombang itu. Tapi, kami sudah diberitahu oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, kalau salinan putusan Kasasi yang Wisata Pantai Lombang itu, sudah turun,”kata Titik, di Sumenep, Jumat (18/08). Titik mengemukakan, meski salinan putusan kasasi sudah diterima, bukan berarti pemkab akan langsung melakukan eksekusi. “Ada aturannya. Setelah salinan putusan kasasi kami pegang, tentunya kami akan pelajari terlebih dahulu, kemudian baru disosialisasikan dan diberitahukan pada penggugat kalau putusan kasasi sudah diterima, dengan catatan kasasi penggugat tidak diterima,”terangnya. Jika nantinya penggugat ternyata menerima secara sukarela atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dengan menyerahkan pada Pemkab Sumenep sesuai isi kasasi, dipastikan eksekusi tidak akan dilakukan. “Tapi, kalau mereka tetap ngotot bertahan dilahan sengketa di wisata pantai lombang. Ya, mau tidak mau kami akan melakukan koordinasi dengan PN dan pihak terkait, untuk dilaksanakan eksekusi,”ungkapnya. Titik juga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui isi salinan putusan kasasi terkait kasus Wisata Pantai Lombang. “Rencananya, kami akan jemput bola, yakni Jumat (19/08) ini, mau mengambil sendiri putusan kasasi tersebut ke PN Sumenep. Namun, karena bersamaan dengan rapat pembahasaan tata niaga tembakau di DPRD Sumenep, kemungkinan besar setelah acara ini kami akan bergegas ke Pengadilan Negeri Sumenep,”pungkasnya menambahkan. Pantai Lombang yang memiliki hamparan pasir putih dan jejeran pohon cemara udang adalah salah satu lokasi wisata alam andalan Pemkab Sumenep sejak puluhan tahun lalu. Namun, pada awal 2009, salah seorang warga setempat, Hasim mengklaim sebagai pemilik lahan seluas satu hektare yang berada di kawasan dalam Pantai Lombang yang selama ini ditetapkan sebagai lokasi wisata sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumenep. Setelah melalui sidang beberapa kali sejak April hingga Oktober 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat sekaligus menegaskan lahan seluas satu hektare yang diklaim milik penggugat itu sebagai aset Pemerintah Daerah. Penggugat tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Sumenep hingga mengajukan kasasi ke MA setelah banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya juga ditolak. Informasi dari Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, hakim agung Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan atas kasasi kasus sengketa lahan di Pantai Lombang yang diajukan warga setempat, Hasim, pada 15 Desember 2010, yakni menolak kasasi yang diajukan penggugat atau sependapat dengan putusan PN Sumenep dan PT Surabaya yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset Pemkab Sumenep. ( Nita, Esha )