News Room, Jum’at ( 21/08 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menghimbau penjualan makanan dan minuman ikut menghargai pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan. Pedagang makan dan mimuman dalam aktivitasnya tidak mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan puasa. Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, pihaknya untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa tidak bisa melarang pedagang makanan dan miuman menutup warungnya disiang hari, sebab mereka beraktivitas untuk mengais rejeki memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemerintah Kabupaten meminta pedagang makanan dan mimunan yang berjualan di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan, hendaknya tidak menyolok yang bisa mengundang orang untuk membatalkan puasanya. ’’Pedagang kalau terpaksa harus berjualan di siang hari, warungnya tidak terbuka, tapi harus tertutup hingga kaki pembeli tidak kelihatan dari luar, sehingga aktivitasnya tidak nampak dari luar dan tidak mengganggu masyarakat yang melintas di depan warung,â€Âtegasnya. Wakil Bupati menyatakan, pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP secara rutin melakukan pemantauan aktivitas warung makan dan minuman. Itu dilakukan untuk meminimalsir adanya aktivitas pedagang makanan dan minuman yang beraktivitas secara terbuka selama Bulan Suci Ramadhan. ( Yasik, Esha )