News Room, Jum’at ( 04/11 ) Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep belum pernah menindak lanjuti secara administratif rencana pemekaran Desa Guluk-guluk Kecamatan Guluk-guluk. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Jum’at (04/11) mengatakan, pihaknya memang pernah menerima pengusulan pemekeran Desa setempat tahun 2008 lalu, namun Pemerintah Daerah tidak melakukan tindak lanjut usulan pemekaran Desa Guluk-guluk, karena Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur melarang dilakukan pemekaran Desa akibat ada pelaksanaan Pemilukada dan Pemilihan Presiden. Pihaknya tidak menindak lanjuti usulan tersebut hingga saat ini, karena untuk kelanjutan pemekaran Desa setempat, harus ada usulan baru dari Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawatan Desa (BPD) melalui Camat. ”Sampai saat ini, kami belum menerima usulan baru pemekaran Desa tersebut dari Desa setempat, sehingga tidak menindak lanjuti lagi rencana pemekaran Desa setempat,”tegasnya. Ferdiansyah menyatakan, pihaknya beberapa waktu lalu hanya menerima surat permohonan dari tim yang mengatas namakan Tim Pemekaran Desa Guluk-guluk, yang meminta untuk menindak lanjut pemekaran Desa sesuai usulan tahun 2008. Namun, pihaknya sudah menolak permohonan untuk menindak lanjuti pemekaran Desa tersebut. Karena, semestinya yang mengusulkan pemekaran Desa itu dari Kepala Desa dengan persetujuan BPD atas prakarasa masyarakat Desa melalui Camat. ”Yang jelas, kami memfasilitasi pemekaran Desa itu, apabila tidak ada konflik ditengah-tengah masyarakat Desa setempat. Dan pemekaran Desa itu bertjuan untuk memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat, bukan untuk kepentingan yang lain,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )