Sumenep-Kominfo News Room : Dari 266 Desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sebanyak 22 Desa telah berhasil melasanakan pemilihan dan menetapkan calon Kepala Desa terpilih. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setretariat Daerah Sumenep, Drs. H. Amsuri, M.Si. Hanya saja dari 22 calon Kepala Desa terpilih menuai masalah, yakni calon Kepala Desa di Ambunten Barat terkait dengan usia calon Kepala Desa, karena ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Namun yang jelas dalam pelaksanaan Pilkades ini persoalan yang sering terjadi dimasing-masing Desa, yakni tentang pemahaman alokasi waktu calon Kepala Desa menempati daerahnya selama 6 bulan berturut-turut, seperti yang terjadi di Desa Aeng Tongtong yang masalahnya kian menghangat, sehingga Bupati Sumenep melayangkan surat kepada Panitia Pilkades, BPD dan Camat setempat. Menyinggung sikap Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pilkades bermasalah, secara diplomatis Kabag Pemdes Setda Sumenep ini menjelaskan, Pemerintah Daerah hanya melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2006, sehingga pihaknya tidak akan melantik calon Kepala Desa terpilih, jika dalam pelaksanannya tidak mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan. ( Yasik, Esha )