Sumenep-Kominfo News Room : Penolakan pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas berprestasi, yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Sumenep (KPPS), beberapa waktu lalu, karena mereka menilai pemilihan tersebut merupakan kegiatan seremonial belaka. Menyikapi reaksi sekelompok mahasiswa itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si kepada News Room di ruangannya, Selasa (06/06) kemarin menjelaskan, pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas berprestasi itu merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. H. Moh. Rais mengatakan, kegiatan tersebut adalah program nasional pada setiap bulan Agustus, yang dilakukan secara berjenjang, yakni dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi, hingga pusat. Jadi yang jelas kegiatan tersebut berskala nasional, karena berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 pada pasal 36 ayat 1 dinyatakan, bahwa Guru yang berprestasi itu berhak untuk mendapatkan penghargaan. Untuk itu, salah satu bentuk untuk memberikan penghargaan itu tentunya diadakan pemilihan atau seleksi tingkat Kabupaten. Disinggung adanya anggapan, bahwa pemilihan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas berprestasi itu merupakan sebuah kebohongan, H. Moh. Rais menimpali, bahwa pernyataan itu hanya karena ketidak pahaman saja. Pihaknya juga menjelaskan tentang pelayanan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat. Terkait dengan adanya kesenjangan antara Guru perkotaan dan pedesaan, H. Moh. Rais mengakui hal itu, namun semua itu tidak akan mengurangi semangat dan komitmen, karena kesenjangan itu terjadi karena kondisional. ( Esha )