Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2007
  • 600 Kali

Pemerintahan Yang Baik, Prioritaskan Pendidikan

Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang menomorsatukan anggaran pembangunannya dalam bidang pendidikan disamping pembangunan kesehatan, penyediaan air bersih, dan pembangunan infrastruktur. Sekretaris Propinsi Jatim, Dr. H. Soekarwo, SH. M.Hum. saat Sosialisasi Sertifikasi Guru di Gedung Olah Raga Kabupaten Jombang, Senin (18/6) mengatakan, pembangunan bidang pendidikan menduduki urutan pertama dari prioritas pembangunan lain, karena pendidikan terbukti dapat menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat seperti kemiskinan dan pengangguran. “Jika masyarakatnya berpendidikan, pembangunan dalam segala bidang akan mudah dilakukan,” katanya. Dicontohkan, faktor kemenangan Inggris atas Jerman pada perang dunia II karena Inggris berani menguras anggaran negaranya untuk membenahi pendidikan dan membangun nasionalisme rakyat Inggris. Ini menjadi salah satu bukti bahwa pendidikan dapat mengatasi permasalahan negara. Untuk meningkatkan dunia pendidikan, guru juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan siswanya. Oleh karena itu, Pemprop Jatim melakukan sertifikasi guru dengan menyediakan anggaran dari APBD Jatim sebesar Rp 12 miliar untuk tahap awal. ”Setelah guru memperoleh sertifikasi, diharapkan permasalahan penempatan seperti ini hendaknya dapat diatasi,” katanya. Mencermati masalah pendidikan di Jatim, ada sejumlah permasalahan yang harus dibenahi di antaranya, terkait penempatan kompetensi guru. Saat ini, 49% dari 1.143.070 guru SD mengajar tidak berdasarkan kompetensi, guru SMP 36% dari 311.501, guru SMU 33% dari 122.803, dan guru SMK 43% dari 48.000 guru. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jatim, Dr. Rasiyo, M.Si mengatakan, Pemprop Jatim pada 2007 akan melakukan sertifikasi pada 28 ribu guru terbagi dua tahap yakni, tahap pertama untuk 5.904 guru yang akan dilaksanakan pada Juli dan tahap kedua pada 23 ribu guru yang akan dilaksanakan September mendatang. Sertifikasi akan diprioritaskan pada guru-guru yang mempunyai masa kerja minimal 20 tahun, berusia 55 tahun, mempunyai kualifikasi pendidikan guru minimal S1, dan mempunyai jam mengajar hingga 24 jam/minggu. “Itu adalah prioritas utama, jika peserta tidak dapat mencapai prioritas, persyaratan dapat lebih lunak,” katanya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 8/2007 memuat persyaratan sertifikasi guru yang lebih mudah yakni, guru hanya menunjukkan bukti otentik persyaratan seperti jumlah jam mengajar, sertifikat pendidik dan sertifikat pelatihan. Setelah itu, guru akan mempresentasikan cara mengajar yang tepat bagi siswa. ( JNR,Soek )