News Room, Jumat ( 30/11 ) Pemerintah menyiapkan terobosan soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bila sebelumnya hanya berlaku 5 tahun, masa berlaku e-KTP akan menjadi seumur hidup. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “(Salah satu perubahannya) mengubah masa berlaku KTP, dari yang sebelunya 5 tahun, dengan e-KTP nantinya akan berlaku seumur hidup,”ujarnya kemarin (29/11). Menurut Gamawan, perubahan akan dilakukan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat dari penerapan e-KTP secara nasional. Apalagi dengan pemberlakuan seumur hidup, dipastikanakan akan jauh lebih menghemat anggaran negara. “Untuk perubahan Undang-Undang ini, Presiden sudah menyatakan setuju. Selain itu, rencana ini juga didukung penuh oleh DPR. Saat ini proses pembulatan konsepsi, dan harmonisasinya sudah di Kemenkum HAM. Mudah-mudahan bisa segera masuk Program Ligislasi Nasional,”katanya. Mengingat pentingnya penerapan e-KTP dilakukan dengan baik, menurut Gamawan, pemerintah juga mempersiapkan rencana pengunduran pemberlakuan wajib e-KTP yang semula dijadwalkan serentak awal Januari 2013 mendatang, akhirnya menjadi awal Januari 2014. “Jadi, meski melampaui target perekaman e-KTP maupun bagi daerah yang belum, tetap harus melakukan perekaman. ( JP, Ingun, Esha )