Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-02-2007
  • 471 Kali

PEMERINTAH LARANG LEMBAGA PENDIDIKAN JUAL BELIKAN BUKU KEPADA SISWA

Sumenep-Kominfo News Room : Meskipun pemerintah melarang lembaga pendidikan menjual belikan buku kepada siswa-siswinya, nampaknya SDN Pajagalan II Sumenep tidak menanggapi seruan pemerintah itu dengan serius, dan tetap menjual belikan buku kepada muridnya dengan harga yang sangat fantastis. Koordinator LSM Sango, H. Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat termasuk orang tua siswa, bahwa SDN Pajagalan II menjual belikan buku kepada siswanya, terutama kelas III. Ironisnya lagi, siswa-siswi SDN Pajagalan II harus membeli buku yang disediakan sekolah untuk kelas III dengan harga sekitar Rp. 100 ribu. H. Hidayat berharap ada sikap tegas dari instansi terkait menyikapi fenomena tersebut, mengingat pemerintah telah melarang lembaga pendidikan menjual belikan buku kepada siswa-siswinya. Bahkan pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat atas temuannya tersebut. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi menjelaskan, setelah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN Pajagalan II, Djoko Sungkono ditegaskan, bahwa lembaganya tidak pernah menjual belikan buku. Karenanya, pihaknya optimis lembaga pendidikan yang bersangkutan tidak melakukan jual beli buku, apalagi hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan. Namun demikian, H. Moh. Rais berjanji, apabila temuan dan laporan masyarakat mengarah kepada kebenaran, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Yasik,Ong,Esha)