Sumenep-Kominfo News Room : Sesuai dengan semangat lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pemerintah Kabupaten Sumneep telah menyiapkan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa. Kepada News Room Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Abdurrahman, SH, MM menuturkan, seiring terbitnya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru tersebut, pihaknya secara mutlak harus menyusun Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa yang baru. Untuk itu pihaknya akan mengajukan Raperda tersebut kepada Legislatif untuk dibahas bersama-sama. Perubahan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa itu diantranya, yakni perubahan jabatan Kepala Desa, apabila selama ini jabatan Kepala Desa bervariasi, antara 5 hingga 10 tahun, akan tetapi sesuai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang baru, masa bhakti Kepala Desa ditetapkan 6 tahun. Disamping itu Abdurrahman menerangkan, BPD yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Desa akan dirubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa, bahkan mekanisme pemilihan BPD ini tidak dipilih langsung oleh rakyat seperti pemilihan BPD sebelumnya, akan tetapi pemilihan BPD melalui penunjukan oleh Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat. Abdurrahman mengemukakan, meski BPD dipilih Kepala Desa dan tokoh masyarakat, namun tidak akan mengurangi fungsi dan tugas BPD sebagai lembaga kontrol terhadap kinerja perangkat Desa. Abdurrahman menambahkan, jabatan Sekretaris Desa juga mengalami perubahan, jabatan Kepala Desa saat ini harus dari kalangan Pegawai Negeri Negeri (PNS). Sedangkan Sektretaris Desa yang bukan PNS, secara bertahap akan diangkat menjadi PNS, namun demikian pengangkatan Sekdes itu disesuaikan dengan ketentuan Perundang-Undangan tentang kepegawaian. ( Yasik, Esha )