Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-06-2015
  • 1835 Kali

Pemerintah Kabupaten Sumenep Larang Peredaran Rokok Ilegal

News Room, Rabu ( 01/07 ) Mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap agar para pedagang rokok tidak menjual rokok ilegal, karena menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai, sanksinya menurut pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 2 kali nilai cukai, dan maksimal 10 kali nilai cukai.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep, Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si kepada News Room, Rabu (01/07) di ruang kerjanya. Menurutya ada beberapa contoh rokok ilegal, diantaranya rokok pada kemasannya tanpa dilengkapi pita cukai.

Selain itu, untuk penjualan eceran wajib dicantumkan informasi tentang desain (cetakan) pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok terdapat hologram berwarna kuning kecoklatan, gambar lambang negara, gambar logo bea cukai, tarif cukai (nilai rupiah per-batang. ( JuP-01, Fer )