Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-07-2013
  • 391 Kali

Pemerintah Daerah Harus Bantu BLSM

News Room, Sabtu ( 13/07 ) Pemerintah menambah kuota penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Tambahan itu akan diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang besarannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). “Mendagri akan mengeluarkan aturan mengenai besaran bantuan tersebut, agar tidak terjadi kesalah pahaman,”kata Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri, setelah membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BLSM di Jakarta, Kamis malam (11/07). Dia menjelaskan, tambahan tersebut bukan tambahan kuota BLSM awal. Sebab, besaran dan jumlah penerima BLSM awal telah disetujui DPR dan tidak mungkin diubah. Karena itu, nama tambahan tersebut bisa jadi berbeda dengan BLSM. “Tambahan ini merupakan kebijakan daerah yang diimbau Mendagri, bukan kebijakan pusat. Tapi, intinya tetap sama, untuk membantu masyarakat,”tegasnya. Dia menilai, tambahan tersebut memang perlu diberikan. Sebab, diantara 15,5 juta jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang telah terdaftar, ternyata masih banyak yang berhak menerima bantuan tersebut. Karena itu, bantuan dari Pemda setempat akan sangat meringankan. Terlebih, harga-harga kebutuhan pangan naik saat puasa. “Tiap daerah punya dana program-program sosial. Jadi, dana tersebut harus dikeluarkan secara tepat,”ungkapnya. Sebelumnya, Menko Kesra, Agung Laksono mengungkapkan hal yang sama. Pemerintah akan menambah jumlah penerima BLSM yang dananya ditanggung pemerintah daerah. “Jika masih ada diluar 15,5 juta RTS yang masih perlu, nanti ditangani daerah. Anggaran berasal dari APBD setempat. Tetapi, jumlahnya tidak banyak,”katanya. ( JP, Esha )