News Room, Sabtu ( 07/04 ) Angin surga kembali diembuskan pemerintah terkait dengan menerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tertinggal menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurut Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Ramli Naibaho, rancangan PP tersebut sudah diajukan ke Presiden dan telah disetujui. Hanya, Presiden SBY belum menanda tanganinya, karena meminta pemerintah menyiapkan data honorer tertinggalnya dulu. “Pada prinsipnya, Presiden sudah setuju dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) honorer tertinggal. Beliau mengarahkan Menteri PAN-RB untuk membereskan seluruh data honorer tertinggalnya,”ungkapnya di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, data honorer tertinggal itu harus lengkap. Dengan demikian, ketika PP terbit, proses pengangkatan CPNS sudah bisa dilaksanakan. “PP itu kan merupakan dasar hukum untuk pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS. Kalau PP sudah keluar, data belum ada, apa yang mau diangkat,”terang Ramli. Ditanya kira-kira kapan PP itu terbit, dia menyatakan menunggu selesainya pendataan. “PP diteken kapan, bergantung Presiden. Tapi, dari pengarahan Presiden kepada Menteri, diminta menyelesaikan dulu semua data honorernya (hasil verifikasi ulang), baru PP-nya terbit,” Sementara itu, untuk mekanisme pengangkatan CPNS dari honorer K-1, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan data untuk diuji publik. Setelah verifikasi ulang, data yang benar diajukan kembali ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses pemberkasannya. ( JP, Esha )