Sumenep-Kominfo News Room : Salah satu persyaratan pembangunan Kantor Desa atau Balai Desa, apabila ada kesepakatan dari Kepala Desa yang bersangkutan, bahwa Kantor Desa tersebut akan ditempati sebagai Kantor Kepala Desa. Menurut penjelasan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Amsuri, M.Si, untuk pembangunan Kantor Desa itu harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya, tanah yang akan ditempati bukan hak milik warga, melainkan tanah pemerintah yang telah bersertifikat, bahkan pembangunan Kantor Desa juga ditentukan jarak kediaman Kepala Desa dengan lokasi Kantor Desanya, sebab menurut ketentuan, jarak Kantor Desa dengan rumah Kepala Desa itu minimal 200 meter. Disamping itu, pemerintah akan memberikan bantuan pembangunan Kantor Desa, jika Kepala Desanya mau menempati Kantor tersebut, alasannya, pemerintah akan membangun Kantor Desa itu apabila Kepala Desanya bersedia beraktivitas di Kantor Desa, sehingga pembangunan Kantor Desa tersebut, nantinya tidak sia-sia. Moh. Amsuri mengatakan, untuk pembangunan Kantor Desa, Pemerintah Daerah akan membantu biaya sebesar Rp. 50 juta, namun apabila ada kekurangan pembiayaan pembangunan Kantor Desa itu, Kepala Desa dilarang mengambil dana dari DAU Desa. Sebab, pembangunan Kantor Desa itu merupakan tangung jawab Kepala Desa dan masyarakat setempat. Moh. Amsuri menerangkan, untuk pembangunan Kantor Desa itu, tahun ini direncanakan sebanyak 60 Kantor Desa dan rehabilitasi bangunan 15 kantor dengan bantuan senilai Rp. 26 juta. ( Yasik, Esha )