Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-10-2021
  • 580 Kali

Pemdes Aeng Panas Terapkan Bukti Vaksinasi Untuk Bansos Dengan Sejumlah Toleransi

Media Center, Rabu ( 27/10 ) Pemerintah Desa (Pemdes) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan mulai menerapkan bukti vaksinasi bagi warga yang mau mengambil hak Bantuan Sosial (Bansos) masyarakat baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diberikan setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui agen E-Warung, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Hal itu sebagai salah satu cara Pemerintah Desa untuk meningkatkan capaian vaksinasi dalam upaya membentuk herd immunity (kekebalan komunal) dari ancaman Virus Corona atau COVID-19.

Kepala Desa Aeng Panas, Muhammad Romli, SE mengatakan, penerapan ini bukan aturan lokal desa, tapi implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

“Ini kebijakan nasional untuk penyelamatan warga dari pandemi COVID-19. Aturan dibuat untuk dilaksanakan bukan dilanggar. Meski penerapannya memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan,” kata Kades Aeng Panas saat dimintai keterangan mengenai peraturan baru di desa, Rabu (27/10/2021).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres dimaksud menjelaskan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Bahkan, ada yang lebih berat, yakni sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang dalam Pasal 14 ayat 1, menyebutkan bahwa bagi mereka dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, dan/atau denda maksimal 1 juta Rupiah. Tentu sifat pidana dalam ketentuan tersebut tidak bersifat represif, melainkan harus bersifat preventif agar warga punya kesadaran dari dalam.

“Negara adalah orang tua, yang mau menyelamatkan warganya. Rakyat merupakan hukum tertinggi. Rakyat harus diedukasi, diberikan kesadaran, dan pendidikan,” ungkapnya.

Ramli menegaskan, pandemi belum berakhir. Bahkan, di negara lain malah sudah ada gelombang kematian ketiga. Sehingga kita tidak tahu sampai kapan berakhirnya. Kebijakan bukti vaksinasi ini justru ingin melindungi warga agar hak jaminan sosialnya selamat.

"Saya justru ingin menyelamatkan masyarakat agar hak jaminan sosialnya aman, jangan satupun terdiskualifikasi karena alasan vaksinasi,” pungkasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )