News Room, Rabu ( 17/06 ) Pengukuhan dan pembinaan kampung bersih narkoba bertempat di Balai Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (17/06).
Ketua Badan Narkotika Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si pada acara Pembukaan Kampung Bersih Narkoba mengatakan, pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh narkotika yang terkenal seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin dan lain-lain.
Selanjutnya Camat Kota Sumenep, Drs. H. Mohammad Junaidi, M.Si berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama anak muda dan siswa, agar meningkatkan pengawasan secara efektif untuk menjauhi terhadap pemakaian dan peredaran narkoba.
Hadir dalam acara tersebut Muspika, Kades, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, unsur pemuda, LSM, dan Polres Sumenep. Selain itu dari unsur MUI Sumenep juga menyampaikan, bahwa agama melarang keras terhadap pemakaian narkoba, bahkan mengedarkan, maka tidak akan sempurna hidupnya di dunia dan akhirat. ( JuP-01, Fer )