Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-02-2007
  • 617 Kali

PEMBERIAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PNS DITUNDA

Sumenep-Kominfo News Room : Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep harus bersikap sabar guna mendapatkan tunjangan kesejahteraan seperti tahun sebelumnya. Pemerintah Daerah saat ini terpaksa menunda pemberian tunjangan tersebut, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM menerangkan, pihaknya masih mengajukan draft pemberian tunjangan kesejahteraan PNS untuk dibahas bersama dengan pihak Legislatif, mengingat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri itu, yang memperoleh tunjangan kesejahteraan hanya bagi kalangan PNS yang memenuhi persyaratan. Persyaratan itu diantaranya disesuaikan dengan beban kerja PNS, kondisi kerja yang berkaitan dengan jarak, kelangkaan profesi dan tingkat keamanan kerja. Menyinggung dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006, tidak semua PNS memperoleh tunjangan kesejahteraan, H. Achmad Masuni menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan sebelum ada keputusan bersama dengan pihak Legislatif, namun yang jelas dalam satu instansi pemerintah akan muncul perbedaan nominal tunjangan kesejahteraan diantara Pegawai Negeri Sipil. Lebih jauh H. Achmad Masuni mengatakan, pihaknya akan membahas draft tunjangan kesejahteraan itu dengan pihak Legislatif dalam waktu dekat ini. ( Yasik, Esha )