Sumenep-Kominfo News Room : Tim Sembilan sebagai perumus mekanisme penyaluran pembebasan biaya pendidikan tingkat SMA, sudah menentukan bentuk pembebasan biaya pendidikan tersebut. Tim Sembilan itu memutuskan bahwa pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat SMA bukan seperti BOS atau BKM. Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. Moch. Sudirman, setelah melalui pertemuan dengan Tim Sembilan, Dinas Pendidikan akhirnya pembebasan biaya pendidikan ini disepakati dalam bentuk Dana Bantuan Pendidikan (DBP) SMA, SMK dan MA. Menyinggung peruntukan dana pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp. 6 milyar dari APBD tahun 2006 tersebut, Moch. Sudirman mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan kebijakan peruntukan dana pembebasan biaya pendidikan tersebut, namun berdasarkan hasil kesepakatan Tim Sembilan, bahwa dana sebesar Rp. 6 milyar itu harus digunakan untuk SPP atau Iuran Komite bagi 5.000 siswa selama 6 bulan, terhitung bulan Juni hingga Desember 2006 dengan besaran Rp. 50.000,00 per-siswa. Moch. Sudirman menambahkan, DPB tersebut penyerahannya tidak langsung kepada masing-masing siswa, karena pihaknya khawartir jika DBP itu diberikan kepada siswa tidak diserahkan kepada sekolah, oleh karenanya DPB itu langsung diberikan kepada lembaga pendidikan. Sementara itu anggota Komisi D DPRD Sumenep, Badrul Aini berharap program dana bantuan pendidikan itu dimanfaatkan sebagaimana mestinya, karena tujuan pemerintah menelorkan kebijakan pembebasan biaya pendidikan guna membantu ortang tua siswa. ( Yasik, Esha )