Media Center, Jumat ( 24/03 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si meresmikan Masjid Sumekar di kompleks Kantor Bupati Sumenep, Jumat (23/03) ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Setelah melakukan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita, Bupati Sumenep melaksanakan sholat Jumat bersama masyarakat, dan dilanjutkan dengan ramah tamah.
Bupati mengatakan, Pemerintah Daerah memang yang membangun Masjid Sumekar, namun setelah masjid itu selesai pembangunannya, bukan lagi milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. Setelah masjid itu berdiri, sejatinya telah menjadi milik masyarakat muslim Sumenep, khususnya masyarakat muslim yang berada di sekitar masjid.
“Kami (Pemkab Sumenep) yang mendanai pembangunan masjid itu, tapi setelah masjid berdiri, bukan milik pribadi atau lembaga, namun sudah menjadi milik masyarakat muslim, sehingga siapa saja berhak melaksanakan ibadah di Masjid Sumekar,” tegas Bupati pada peresmian Masjid Sumekar Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jumat (23/03).
Bupati berharap, masyarakat memanfaatkan Masjid Sumekar untuk kegiatan ibadah, seperti sholat Subuh, dan Maghrib berjamaah, serta sholat Jumat, termasuk kegiatan keagamaan Islam lainnya.
“Silahkan masyarakat bersama takmir Masjid Sumekar aktif menggelar kegiatan keagamaan, untuk memakmurkan masjid itu, supaya benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat muslim Sumenep. Jangan sampai masjidnya bagus, tapi tidak ada kegiatan ibadah sama sekali,” imbuh Bupati 2 periode ini.
Bupati berjanji untuk mengisi kegiatan Masjid Sumekar setiap hari Senin dan Kamis berupa sholat Maghrib berjamaah sekaligus pengajian dan tafsir, sehingga diharapkan masyarakat muslim untuk ikut kegiatan itu.
“Saya minta takmir masjid untuk menjadwalkan setiap Senin dan Kamis sholat Maghrib berjamaah dan pengajian dan tafsir di masjid ini, dengan catatan selama saya tidak ada kegiatan di luar Kota,” tutur Ketua DPC PKB Sumenep ini.
Sementara itu pembangunan Masjid Sumekar menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun 2017 sebesar Rp. 1.823.000.000 lebih. Bangunan Masjid Sumekar terdiri dari 2 lantai dengan luas 19,5 m2 x 18 m2. ( Yasik, Esha )