News Room, Selasa ( 19/06 ) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dilakukan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, baru mencapai 50 persen. Padahal batas akhir pembahasan yang diberikan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat, tanggal 20 Juni 2012. Wakil ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep, Subaidi menjelaskan, belum selesainya pembahasan Raperda RTRW itu, terkendala adanya tumpang tindih pemetaan zonasi didua wilayah, yaitu di Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Giligenting. “Didua wilayah itu sebenarnya sudah masuk zona minapolitan, tapi ternyata dilakukan pengeboran, sehingga hal itu yang menjadi kendala pembahasan Pansus RTRW kali ini,” kata Subaidi, Selasa (19/06). Subaidi mengungkapkan, pembahasan Raperda RTRW itu sangat berbeda dengan pembahasan Raperda yang lain, karena selain harus membicarakan secara teori, juga para anggota Pansus harus turun langsung ke lapangan guna mengetahui kondisi riil di lapangan utamanya dalam pemetaan zonasi tersebut. “Kalau hanya teori, satu atau dua hari bisa selesai, tapi untuk mengetahui di lapangan langsung itu yang membutuhkan waktu yang sangat banyak,” terangnya. Karena waktu dan pembahasan sudah tidak berimbang, kata Subaidi, pihaknya akan kembali mengajukan perpanjangan pembahasan RTRW tersebut. “Waktunya memang tidak bisa dipaksakan untuk selesai seperti yang telah ditetapkan oleh Bamus DPRD Sumenep. Ini benar-benar butuh perpanjangan waktu hingga penyelesaian pembahasan bisa dilakukan. Surat permohonan perpanjangan pembahasan itu, kemungkinan besar besok baru kami kirim ke Bamus,” ungkapnya. ( Nita, Fery )