Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-03-2005
  • 531 Kali

PEMBAHASAN RAPBD 2005 MENGACU PADA KEPMENDAGRI NOMOR 29 TAHUN 2000

Sumenep-Infokom News Room : Meski sebelumnya Komisi A DPRD Sumenep melakukan aksi mogok untuk membahas RAPBD Tahun 2005 dengan mitra kerjanya beberapa waktu lalu, namun akhirnya Komisi yang membidangi Pemerintahan itu, Senin (21/03) kembali melakukan pembahasan RAPBD dengan counterpartnya. Menurut Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si saat ditemui News Room mengatakan, sebenarnya inti kendala yang dihadapi dalam pembahasan RAPBD itu hanya mengenai penerapan peraturan pemerintah saja, sebab pihaknya jauh hari sebelumnya telah mengacu pada PP yang baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor : 24 dan 25 Tahun 2004. Namun kenyataannya, ketika pembahasan RABPD ditingkat Komisi masih menggunakan Keputusan Mendagri Nomor : 29 Tahun 2000 tentang pembahasan program disesuaikan dengan bidang Komisi. Oleh karenanya, menurut KH. Busyro, jika dalam pembahasan RAPBD masih menuai masalah, maka pihaknya akan menggelar Rapat Komisi. Diakui pula semakain banyaknya Peraturan Pemerintah yang baru ditelorkan oleh Pemerintah, menambah kesulitan pihaknya untuk menerapkan peraturan tersebut, sebab bagaimanapun juga perubahan itu berdampak terhadap pembahasan RAPBD. Sementara itu Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. A. Mawardi mengatakan, aksi mogok pembahasan di Komisinya, disebabkan pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Ketua DPRD. Dijelaskan pula, belum dibahasnya RAPBD waktu itu dikarenakan adanya kerancuan tentang pembagian tugas Komisi dengan counterpartnya. Padahal menurut Mawardi, pembahasan RAPBD itu menerapkan sistem RASK sesuai dengan Kepmendagri Nomor: 29 Tahun 2000. Mawardi menambahkan, solusinya untuk menyelesaikan persoalan itu, maka setiap Komisi harus membahas keseluruhan RASK yang masuk dimasing-masing Komisi. (Yasik, Diek, Esha)