News Room, Senin ( 24/01 ) Pembahasan 8 dari 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumenep, yang dilakukan anggota DPRD setempat, akhirnya rampung dengan ditandai Rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan 9 Raperda, Senin (24/01) pagi. Ketua DPRD Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH menjelaskan, dari 9 Raperda itu, memang 1 Raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 tidak tuntas dibahas, karena pembahasannya memang dihentikan. “Namun, pembahasan 8 Raperda lainnya, yang dibahas 4 Komisi di DPRD Sumenep sudah selesai. Sekarang kita sudah di paripurnakan,”katanya. KH. Imam Hasyim mengungkapkan, tidak tuntasnya Raperda RPJPD yang dibahas Komisi C, karena sejumlah hal, diantaranya perubahan pedoman hukum menyusun RPJPD dan perlunya menerima masukan dari elemen masyarakat lainnya terkait RPJPD. “Setelah laporan dari anggota di 4 Komisi di DPRD, hasil pembahasan 8 Raperda akan dibahas lagi oleh anggota Badan Legislasi DPRD Sumenep. Kami memberikan waktu selama 2 hari (25-26/01) bagi anggota Badan Legislasi DPRD untuk membahas hasil pembahasan delapan raperda oleh anggota di empat komisi,”ungkapnya. Dalam rapat paripurna itu, juru bicara dari empat komisi di DPRD Sumenep secara bergiliran menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda yang menjadi tanggungjawabnya. Anggota Komisi A DPRD Sumenep membahas 4 Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pelayanan Publik, dan Sekretariat KORPRI. Anggota Komisi B DPRD Sumenep membahas Raperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Komisi D DPRD membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Sementara anggota Komisi C DPRD Sumenep semula dijadwalkan membahas 3 Raperda, yakni Raperda tentang RPJPD 2005-2025, Irigasi, dan Bangunan Gedung. “Untuk RPJPD dihentikan pembahasannya, karena sesuatu hal,”pungkasnya. ( Nita, Esha )