News Room, Kamis ( 22/10 ) Empat pelaku tindak kriminal yang selama ini meresahkan warga Sumenep, berhasil diringkus jajaran Tim Resmob Polres setempat, saat meluncurkan aksinya. Keempat pelaku tersebut, 3 diantaranya merupakan tersangka judi jenis remi warga Kecamatan Gapura, yakni Hakim Aminullah (28), warga Desa Palolo’an, Tohari (31) dan Saleh (50), keduanya warga Desa Panagan. Mereka diringkus ketika bermain judi di areal Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Gapura, pada Kamis (22/10), sekitar pukul 00.15 WIB. Selain itu, barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 245.000,00 juga disita. Sedangkan satu tersangka lainnya, merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Junaidi (25) warga Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-guluk. Tersangka ini ditangkap sesaat setelah para pelaku judi digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sumenep. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Ganding ketika mengendarai ranmor hasil curian merk Yamaha tahun 2006, yang diketahui milik Harun, warga Tengedan Kecamatan Batang-batang. “Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau ranmor tersebut didapat dari seseorang, yang saat ini menjadi target operasi (TO),â€Âterang Mualimin, pada wartawan di kantornya, Kamis (22/10). Ia menjelaskan, keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Untuk ketiga tersangka judi jenis remi, akan dijerat Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, junto pasal 303 KUHP,â€Âkatanya. Kemudian, bagi tersangka curanmor bakal dijerat pasal 363 junto 480 KUHP,yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )