News Room, Selasa (22/07) Jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) antar Kabupaten di Madura, Sadrimin (28) warga Desa Pancor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, babak belur dihakimi massa, ketika ketahuan hendak mencuri kendaraan bermotor di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep. Pelaku yang berhasil ditangkap Senin malam (21/07) sekitar pukul 20.45 WIB itu langsung diamankan ke Mapolres Sumenep. Pada saat diringkus, pelaku kedapatan membawa 2 buah kunci “T†yang digunakan untuk meluncurkan aksinya, dan senjata tajam (sajam) berupa pisau besar. Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, gelagat pelaku sudah diketahui oleh warga di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga aksinya dapat digagalkan oleh warga. “Diduga kuat, pelaku mempunyai jaringan dengan pelaku ranmor di Sumenep. Sebab, saat beraksi juga ada teman pelaku yang melarikan diri dan lolos dari kejaran warga dan petugas patroli di sekitar TKP,â€Âterangnya. Dalam kasus ini, kata dia, petugas masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Karena, diyakini mempunyai jaringan di sumenep. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 53 juncto pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara,†tegasnya. ( Nita, Esha )