Media Center, Senin ( 10/08 ) Pelaku pembunuhan di anjungan Kapal Motor (KM) Jaya Abadi terhadap korban atas nama Hasyim, warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi, pada Selasa (04/08/ 2020) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan anggota Polsek dibantu Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Sumenep.
Keduanya yakni, Rifa’e pekerja kuli bangunan, dan As’ad Wahyudi, sama-sama warga Dusun Masjid, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan.
"Peristiwa penangkapan, berawal saat polisi mendapatkan laporan pembunuhan terhadap Hasyim (Korban)," tutur Kapolres Sumenep, AKBP Darman.
Sehingga, tujuh anggota Polsek Kangayan yang dipimpin oleh Aipda Nurul Huda, SH berangkat ke Desa Saobi, dengan menggunakan perahu motor untuk mendatangi TKP tindak pidana pembunuhan dan melakukan olah TKP.
Polisi melakukan proses penyelidikan dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan informasi keterlibatan warga yang pada saat kejadian berada di lokasi tersebut.
Anggota Polsek Kangayan melakukan penyelidikan, peran dari warga yang pada saat kejadian berada di lokasi dan sempat komunikasi dengan Anak Buah Kapal (ABK).
Setelah dilakukan lidik, anggota mendapatkan informasi, bahwa pada saat kejadian warga tersebut sempat mengalihkan ABK untuk turun dari kapal, sehingga eksekutor bisa melakukan proses eksekusi terhadap korban.
Kembali anggota melakukan lidik keberadaan ataupun tempat tinggal warga tersebut, setelah diketahui rumah dan berdasarkan pertimbangan anggota, untuk melakukan koordinasi dengan Kapolsek untuk meminta bantuan dari Polres Sumenep.
“Tim Polsek Kangayan dibantu KBO Polres Sumenep, langsung melakukan penangkapan warga yang diduga pelaku di Desa Saobi,” tuturnya.
Sehingga, tim gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep melakukan penyisiran dan penyanggongan pertama kepada rumah pelaku pembunuhan yang berada di Dusun Saobi Selatan atas nama Rifa’e.
“Hasil interogasi Rifa’e, bahwa eksekutor pembunuhan adalah Asad Wahyudi,” paparnya.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka yang lain bernama As’ad Wahyudi, di dalam rumahnya dan hasil interogasi tersangka mengakui bila telah membunuh korban.
“Para pelaku dibawa ke Polsek Kangayan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara, motif pembunuhan, pelaku dendam karena keponakannya telah disihir oleh korban. Sehingga, kedua pelaku terancam Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUH Pidana ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( Nita, Fer )