News Room, Senin ( 14/01 ) Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Maimun (28), warga Desa Duak Labu, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Senin (14/01) pagi, dihajar massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor Nopol M-4322-VJ, milik Herlina, warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan, aksi pelaku tergolong berani, karena disiang hari, dengan tempat kejadian perkara (TKP) pasar Desa Pandian. "Saat itu, pelaku hendak mencuri ranmor milik korban yang sedang diparkir di sekitar pasar Desa Pandian. Tapi, baru saja pelaku meluncurkan aksinya langsung diketahui korban. Seketika korban berteriak maling,"kata Edy, Senin (14/01). Dengan teriakan korban, warga Desa Pandian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. "Karena tertangkap warga, tak anyal pelaku menjadi bulan-bulanan massa. Dan pelaku dibawa ke Balai Desa Pandian,"terangnya. Edy mengungkapkan, main hakim oleh massa akhirnya berhenti setelah aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Sumenep, tiba di Balai Desa Pandian, kemudian menggiring pelaku ke Mapolres Sumenep. "Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa dua buah kunci T, yang dipakai pelaku untuk mencuri sepeda motor, diamankan di Polres Sumenep,"ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku bakal diganjar dengan pasal 363 KUH Pidana. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,"pungkasnya. ( Nita, Esha )