News Room, Jum’at ( 17/06 ) Pelaksanaan pemekaran Desa Sapaken menjadi 3 Desa nampaknya segera terwujud, sebab Pemerintah Kabupaten Sumenep hanya menunggu Peraturan Bupati Sumenep tentang Pembentukan Desa Persiapan. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kab Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, SH, Jum’at (17/06) mengatakan, secara administratif persyaratan pemekaran Desa Sapaken sudah selesai, dan tidak ada masalah, hanya saja untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yakni pembentukan desa persiapan belum bisa dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Sumenep tentang Pelaksanaan Pemekaran Desa yang terkait dengan Desa Persiapan. ”Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun draft Peraturan Bupati tersebut sebagai dasar untuk pemekaran Desa. Dalam Peraturan Bupati tersebut diantaranya mengatur proses pemekaran Desa, dan mengenai hak dan kewenangan dari Desa Persiapan untuk ditepakan menjadi Desa difinitif,”tegasnya. Ferdiansyah Tetrajaya menyatakan, pihaknya menargetkan pemekaran Desa Sapeken bisa dilaksanakan pada tahun ini, dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaiakn Peraturan Bupati Sumenep tentang Pemekaran Desa, tuntas pada tahun ini. Pihakanya optimis, dengan adanya Peraturan Bupati tentang pemekaran Desa, untuk program pemekaran Desa ditahun mendatang lebih cepat prosesnya, sebab Pemerintah Daerah sudah mempunyai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemekaran Desa. ”Peraturan Bupati tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pemekaran Desa, sehingga jika ada pemekaran Desa di tahun mendatang, apabila persyaratan administarsinya lengkap, bisa secepatnya dilakukan pembentukan Desa persiapan,”ungkapnya. Sementara itu, pemekaran Desa Sapaken menjadi 3 Desa, yakni Desa Sapaken, dan 2 Desa baru hasil pemekaran. Dua Desa baru itu terdiri atas Desa yang memiliki wilayah Dusun di Sadulang Besar, Sadulang Kecil, dan Saular, dan satunya lagi di pulau Saebus dan Saur. ( Yasik, Esha )