News Room, Kamis ( 02/05 ) Para pengelola keuangan di masing-masing SKPD yang ada di Kabupaten Sumenep diharapkan lebih hati-hati dan teliti dalam mengelola keuangan. Sehingga nantinya tidak terkena masalah hukum di kemudian hari. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si pada Pembukaan Pembinaan Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran SKPD Tahun 2013 Kabupaten Sumenep di Hotel Utami Sumekar Sumenep, Kamis (02/05). “Para pengelola keuangan harus memperbanyak pengetahuan dan wawasan tentang peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan. Sehingga, setiap tahapan pengelolaan keuangan yang dilakukan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang berlaku,”ujarnya. Menurutnya, melalui pembinaan yang dilakukan tersebut sebagai implementasi dari salah satu visi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tertuang dalam Super Mantap, yakni bersih dan transparan. Serta sebagai sebuah ikhtiar nyata untuk mewujudkan sikap dan perilaku aparatur pemerintah. Sehingga, aparatur tidak terkontaminasi praktik-praktik korupsi, yang bisa menganggu kelancaran dan kualitas pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya meningkatkan clear governance, yakni pemerintahan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan. “Sehingga wajar jika Kabupaten Sumenep ingin meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),”tambahnya. Sementara Kepala DPPKA Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM menjelaskan, melalui pembinaan tersebut diharapkan para pengelola keuangan daerah di masing-masing SKPD dapat memahami dengan baik ketentuan dan aturan yang ada. “Jika dulu ada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagai pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka saat ini telah berganti dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 sebagai penganti Permendagri tadi,”ujarnya. Dijelaskan, akselerasi perubahan di bidang pengeloaan keuangan berjalan dengan cepat. Tetapi, pada intinya, bagaimana pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penggunaan dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomi, efektif dan efisein berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Sebab, bisa jadi seseorang yang tersangkut masalah hukum, bukan karena menyelewengkan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, tapi juga karena kesalahan dalam memenej keuangan negara secara baik dan benar, terutama administrasinya.”tambahnya. ( Ren, Esha )