Sumenep-Kominfo News Room : Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, H. Fen. A. Effendy Said, SE, M.Si, MM mengatakan, pejabat dan anggota DPRD Sumenep banyak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), padahal rata-rata pendapatan atau penghasilan mereka diatas Rp.12.000.000,00 per-tahun. Untuk kalangan PNS Golongan III/a semestinya sudah memiliki NPWP, sedangkan anggota dewan sejak dilantik yang bersangkutan harus membayar pajak dan NPWP Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep menuturkan, pada acara sosialisiasi Pajak di Gedung Graha Arya Wiraraja Kantor Bupati, Kamis pagi (22/03) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37, pembayaran wajib pajak anggota DPRD ditanggung oleh APBD termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). H. Fen A Effendy Said meminta PNS taat membayar pajak, karena pendapatan dari sektor pajak merupakan primadona, apalagi yang tidak membayar pajak akan mendapat sanksi. Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pamekasan, Agus Mulyono mengatakan, pada tahun 2006 target pajak untuk empat Kabupaten di Madura sebesar Rp.135,8 Milyar dan angka tersebut meningkat dari target tahun lalu yang hanya sebesar Rp.112 Milyar, sedangkan kesulitan dalam pelunasan PBB tidak lepas dari kesadaran masyarakat wajib pajak, utamanya untuk melunasi pajaknya. Dari empat Kabupaten di Madura, perolehan pajak tertinggi yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep, sedangkan terendah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. ( Yasik, Esha )