Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-08-2005
  • 1104 Kali

PEDOMAN PERINGATAN HUT KE 60 PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI TAHUN 2005 DI KABUPATEN SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Memperhatikan surat Sekretaris Negara Republik Indonesia tanggal 22 Juni 2005 Nomor: B.395/M.Sesneg/6/2005 dan menindak lanjuti surat Bupati Sumenep tanggal 20 Juli 2005 Nomor: 003.1/507/435.031/2005, tentang Pedoman Peringatan HUT ke 60 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2005, sebagai berikut : Tema dan Logo : Tema Peringatan Hari Ulang Tahun ke 60 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2005, adalah “ Dengan Semangat Proklamasi 1945, Kita Perkokoh Persatuan dan Kebersamaan, Menuju Indonesia Yang Aman, Adil, Demokratis dan Sejahtera “ . Tema dan Logo tersebut agar dimasyarakatkan dengan memperbanyak kembali untuk disebar luaskan kepada masyarakat hingga ditingkat Kelurahan dan Desa. Dalam suratnya, Bupati Sumenep, Drs. Endro Siswantoro, M.Si yang disampaikan kepada Sekretaris DPRD, Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian dilingkungan Pemkab Sumenep, Direktur BUMD, Direktur RSD Dr. H. Moh. Anwar, Kepala Instansi Vertikal, para Pimpinan Bank dan para Camat se Kabupaten Sumenep itu menghimbau, penyelenggaraan acara di daerah hendaknya diusahakan sebanyak dan seluas mungkin masyarakat untuk mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2005, melalui media elektronik. Dan pada saat penyelenggaraan Upacara tanggal 17 Agustus 2005, hendaknya terpusat di Ibu Kota Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan. Bupati Endro Siswantoro mengharapkan, penyelenggaan HUT Kemerdekaan RI tahun ini hendaknya dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema serta dirayakan secara meriah dan khidmat, dengan mengusahakan sehemat mungkin pembiyaan, dan hendaknya memperhatikan kondisi setempat. Selanjutnya Bupati menekankan, perayaan HUT ke 60 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini dapatnya dijadikan momentum sebagai sarana hiburan dan pesta rakyat. Mendorong seluas mungkin prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam menyelenggarakan acara-acara peringatan dan mengedepankan hiburan khas daerah atau tradisional, sehingga hakekat peringatan dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat dapat benar-benar terwujud, dan hiburan tersebut tidak terpusat di Ibu Kota Kabupaten, tapi harus menyebar ke wilayah-wilayah Kecamatan dan Desa, sehingga masyarakat yang berada diwilayah pedesaan itu dapat ikut serta menikmati dan berpartisipasi secara optimal, dengan melibatkan Aparat Keamanan setempat, agar pelaksanaan tersebut berlangsung secara tertib, aman dan lancar. Selanjutnya Bupati mengatakan, sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka agar diberitahukan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, selama 5 hari berturut-turut yang dimulai tanggal 14 hingga 18 Agustus 2005. ( Esha )