News Room, Sabtu (30/08) Meski Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak melarang pedagang makanan dan minuman berkatifitas di siang hari selama Bulan Suci Ramadhan, namun meraka harus menjaga kehikmatan dan kekhusyuan ibadah puasa. Wakil Bupati Sumenep Drs.H.Moh Dahlan menyatakan pihaknya tidak akan melarang pedagang makanan dan mimunan berjualan di Bulan Ramadhan, sebab berdagang makanan dan minuman merupakan bagian mata bagian pencaharian sehari-hari. Kendati Pemerintah Kabupaten Sumenep mengijinkan pedagang makanan dan minuman berjualan di siang hari, namun berkewajiban menghargai dan menghormati masyarakat yang beribadah puasa, meraka harus menutup bagian depan warungnya agar tidak mengganggu keharusan orang yang sedang berpuasa. Wakil Bupati mengatakan sebagai langkah kongrit Pemerintah Kabupaten akan mengintruksikan masing-masing Kecamatan untuk menghimbau pedagang makanan dan minuman."kita meminta camat segera mensosilaisaikan kepada pedagang makanan dan minuman apakah secara tertulis atau pun hanya berifat lisan."tukasnya Secara terpisah Ketua DPRD Sumenep KH.Busro Karim mengungkapkan, memungkinkan ada sebagian masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan tidak melaksanakan puasa. Untuk itu pihaknya berharap petugas keamanan seperti Satpol PP aktif memantau aktivitas pedagang makanan dan minuman, agar meraka yang beraktivitas juga menghormati ibadah puasa."bagi pihak terkait harus proaktif menghimbau dan mengarahkan pedagang makanan dan minuman agar tidak membuka warung seenaknya." Ungkapnya. Busro Karim mengungkapkan selian itu legeslatif dan eksekutif memanfaatkan bulan suci ramdhan ini dengan menigkatkan keimanan dan ketaqwaan, termasuk meningkatkan semangat kinerja.(Yasik,Gun)