Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-06-2008
  • 513 Kali

PDI-Perjuangan Somasi Panwas, Janji Tempuh Jalur Hukum

News Room, Sabtu ( 21/06 ) Tindakan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep, yang sudah menurunkan atribut atau alat peraga Pemilihan Gubernur (Pilgub) secara paksa, nampaknya mengundang reaksi keras dari berbagai Tim Pemenangan Pilgub, utamanya DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sumenep. Dengan adanya tindakan itu, Tim Pemenangan Ir. Sutjipto-Ir. Ridwan Hisjam (SR) tingkat Propinsi, langsung berkirim surat. “Menindak lanjuti surat itu, kami akan meminta Panwas Kabupaten agar mengembalikan semua atribut atau alat peraga Pilgub yang sudah diturunkan paksa,” Kata Ketus DPC PDI-P Sumenep, Ach. Hunain Santoso, kepada sejumlah wartawan di Sekretariat PDI-P, Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin Kecamatan Kota Sumenep. Hunain mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, kalau memang ada kerusakan atribut Pilgub dan memenuhi unsur-unsur pidana, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan kepada pihak berwajib. “Tindakan itu sesuai dari inti surat Tim Pemenangan SR tingkat Provinsi Jatim,” terangnya Bahkan, semua anggota DPC PDI Perjuangan Sumenep mengaku kecewa, ketika Panwas Provinsi Jawa Timur belum melakukan penurunan, tapi di Sumenep sudah seperti dipaksanakan menurunkan alat peraga Pilgub. Padahal, Panwas Kabupaten lainnya, mayoritas juga masih belum melaksanakan penurunan atribut tersebut. “Saya rasa penilaian Panwas terhadap atribut itu masuk kategori kampanye, sangat salah besar. Karena, kriteria kegiatan kampanye itu, harus memenuhi seluruh unsur, sesuai Surat Keputusan KPU Propinsi Jatim Nomor 15 tahun 2008,” paparnya. Unsur-unsur itu, yakni unsur dilakukan oleh pasangan calon dan atau Tim Kampanye maupun juru kampanye, kemudian unsur yang meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya, unsur menawarkan visi, misi dan programpasangan calon, unsur tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye yang telah ditetapkan, dan unsur jadual waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal serupa juga dilontarkan Pengarah Tim Sukses Karwo-Saifullah (KarSa) Jatim, Drs. H. Ach. Ruba’ie, MM. Menurutnya, tindakan Panwas Kabupaten Sumenep itu tidak benar. Sebab, dengan atribut itu akan membantu Panwas dan KPU memperkenalkan kandidat yang akan berlaga dalam Pilgub pada 23 Juli 2008 mendatang. “Saya khawatir, jika alat peraga diturunkan semua, akan memperbesar angka golput di masyarakat,” terangnya. Sementara itu, anggota Panwas Kabupaten Sumenep, Achmad Rifa’ie ketika dihubungi via telepon mengatakan, tindakan yang dilakukannya itu berdasarkan instruksi Panwas Proiinsi Jatim, sehingga, alat peraga yang dipasang sebelum tanggal 15 Juli 2008 itu dianggap sebuah gambar yang bukan dipasang oleh Tim. “Kami nilai itu sebagai pemasangan liar, dan perlu ditertibkan,” terangnya. Achmad Rifa’ie mempersilahkan kepada Tim Pemenangan SR, jika ingin memproses secara hukum, karena pihaknya menilai, tindakan Panwas Kabupaten Sumenep sudah sesuai prosedur dan perundang-undangan.( Nita, Esha )