News Room, Sabtu ( 25/07 ) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sumenep menunda kenaikan tarif air minum tahap kedua, yang semula dijadwalkan pada bulan Juli ini. Rencananya penyesuaian tarif itu mengalami pengunduran selama 3 bulan hingga bulan Oktober 2009. Direktur PDAM Sumenep, Drs. Ec. RM. Zainal Alim, MM menyatakan, pihaknya sengaja menunda pelaksanaan penyesuaian tarif tahap kedua sebagai bentuk kepedulian sosial, guna mengurangi beban hidup masyarakat pelanggan. Pihaknya menilai masyarakat pelanggan PDAM selama kurun waktu tiga bulan kedepan, sejak bulan Juli hingga September 2009, biaya kebutuhan hidupnya cukup tinggi, sebab selain harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tahun ajaran baru pendidikan anak-anaknya, juga menyiapkan kebutuhan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. â€ÂMeski penundaan penyesuaian tarif tahap kedua berdampak merugikan PDAM, namun bagaimanapaun juga itu harus dilakukan untuk memperhatikan masalah sosial pelanggan. Soal kerugian akibat penundaan pemberlakuan tarif itu akan menjadi tanggungan PDAM sendiri,â€Âtegasnya. Zainal Alim menyatakan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2008, tentang Perubahan Tarif Air Minum dilakukan secara bertahap mulai tahap pertama bulan Januari hingga Juni 2009 dan tahap kedua bulan Juli 2009 dan seterusnya. Sementara penyesuian tarif tahap pertama untuk pemakaian rumah tangga golongan A sebesar Rp. 1.400,00 per-meter kubik, dan tahap kedua sebesar Rp. 1.800,00 per-meter kubik, sedangkan untuk rumah tangga B tahap pertama sebesar Rp. 1.820,00 per-meter kubik, dan tahap kedua sebesar Rp. 2.160,00 per-meter kubik. ( Yasik, Esha )