News Room, Rabu ( 26/03 ) Rencana pemberlakuan tarif dasar PLN dengan sistem insentif dan disinsentif pada April 2008 mendatang, nampaknya menjadi perhatian khusus bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep, bahkan rencana tersebut sempat membuat kelabakan pengelola PDAM Kabupaten Sumenep. Direktur PDAM Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. Moh. Zainal Alim, MM mengatakan, pemberlakuan harga tarif dasar PLN itu, akan mengganggu pelayanan konsumen, jika tidak diiringi dengan kelihaian dalam mengelola PDAM, sebab akan berpengaruh pada biaya operasional. "Kami perlu melakukan peninjauan kembali terhadap harga dasar air PDAM dan efisiensi operasional. Jika tidak, PDAM akan kelimpungan," katanya. Zainal Alim mengakui, jika PDAM Kabupaten Sumenep banyak menggunakan aliran listrik untuk memberi pelayanan yang optimal terhadap 11.000 konsumen di 8 unit pelayanan, maka setiap bulan PDAM harus mengeluarkan biaya listrik mencapai Rp. 100 juta. Namun, meski belum mempunyai konsep kepastian naiknya harga dasar air PDAM, maka pihaknya akan membuat kebijakan baru yang tidak memberatkan pelanggan. “Selama ini, kami selalu menghindari pemberlakuan beban puncak, karena biayanya akan dibebankan 100 prosen dari harga normal,†ujarnya. Zainal Alim memaparkan, beban puncak itu berlaku sejak pukul 18.00 - 22.00 WIB. Dengan kondisi semacam itu, PDAM Sumenep terpaksa mematikan sejumlah mesin yang dinilai tidak mengganggu terhadap konsumen, sehingga pelanggan tidak merasa diberatkan oleh pemberlakuan beban puncak tersebut. Untuk saat ini, tarif dasar air PDAM dipatok Rp. 1.050,00/ meter kubik. “Saya berharap pada konsumen PDAM, agar dalam menggunakan air bisa hemat dan benar demi kenyamanan bersama,†harap zainal. ( Nita,Esha )