News Room, Jum’at ( 12/11 ) Semrawutnya Pasar Anom Baru Sumenep, ternyata bukan hanya kesalahan petugas pasar, melainkan adanya permainan penjualan payung tenda kepada para pedagang asongan senilai Rp. 1,7 juta, yang berada disekitar bundaran pasar anom tersebut. Kondisi itu, merupakan hasil temuan anggota Komisi B DPRD Sumenep, setelah melakukan kunjungan lapangan beberapa waktu lalu. Dan, langsung ditindak lanjuti dengan menggelar tatap muka bersama Bagian Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) setempat, pada Jum’at (12/11 pagi. Anggota Komisi B DPRD Sumenep, Syamsul Ma’arif, menilai, penjualan payung itu mestinya tidak terjadi, karena akan memicu persoalan rumit, dan menghambat proses penataan pasar anom. “Kami melihat penjualan payung itu merupakan indikasi kurang sehat, yang nantinya mereka enggan direlokasi dengan alasan sudah membeli payung seharga Rp. 1,7 juta ditambah retribusi lainnya. Bagi kami, persoalan ini harus secepatnya teratasi,”kata Syamsul, diruang Komisi B DPRD Sumenep, Jum’at (12/11). Syamsul mengungkapkan, tatap muka dengan bagian pendapatan DPPKA itu, untuk meluruskan persoalan penjualan payung tenda, apakah memang dilakukan petugas pasar atau permainan antar pedagang sendiri. “Persoalan ini cukup serius, karena dampaknya akan mempersulit pada penataan pasar anom. Kami tidak ingin, penataan ini tersendat hanya gara-gara para pedagang disekitar bundaran pasar anom tidak mau direlokasi dengan alasan tersebut,”ungkapnya. Sementara, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. H. MD Suparto, MM, membantah, jika pihaknya melalui UPT pasar anom menjual payung seharga Rp1,7 juta pada pedagang buah. “Kami tidak pernah menjual payung itu, tapi kami justru menerima pengajuan dari asosiasi pedagang asongan di pasar anom, terkait pengadaan payung tersebut. Karena ada pengajuan, ya kami fasilitasi dengan catatan keuangan dikoordinir sendiri dan membangun sesuai aturan, kalau tidak tetap akan dibongkar,” ungkapnya. H. Suparto menerangkan, keberadaan pedagang yang memakai payung itu sifatnya tidak permanen, dalam artian jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dibersihkan disekitar bundaran pasar anom, petugas pun akan membongkarnya. ( Nita, Esha )