Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-07-2010
  • 520 Kali

Pasangan Calon Pilkada Putaran II Dilarang Gelar Kampanye Terbuka

News Room, Sabtu ( 31/07 ) Masa kampanye pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep putaran II, hanya berlangsung sederhana. Sebab, 2 pasangan calon yang bertarung dilarang menggelar kampanye rapat terbuka. Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH mengatakan, larangan itu sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 69 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada, bahwa tidak diatur adanya kampanye rapat terbuka selama masa kampanye Pilkada putaran II. “Untuk itu, materi kampanye nanti berupa penyampaian, penajaman visi, misi dan program pasangan calon, bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas didalam gedung dan melalui media elektronika,”kata Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto di kantornya, Sabtu (31/07). Ia menjelaskan, masa kampanye Pilkada putaran II di Sumenep ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, sejak tanggal 4 hingga 6 Agustus 2010. “Kami telah mengundang perwakilan tim kampanye 2 pasangan calon peserta Pilkada putaran II, untuk membahas teknis pelaksanaan masa kampanye. Alhamdulillah, mereka memahami aturan main pelaksanaan kampanye tersebut dan siap tidak menggelar kampanye rapat umum,”ujarnya. Sementara, perwakilan tim kampanye yang datang ke rapat yang digagas anggota KPU Sumenep adalah Halqi K.R. dari pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik dan Deddi Eko Hariyanto dari pasangan Azazi Hasan-Dewi Khalifah. Pelaksanaan Pilkada Sumenep putaran II diputuskan oleh KPU setempat, pada tanggal 10 Agustus 2010, dengan dua pasangan calon yakni Azazi Hasan-Dewi Khalifah (Assifa) dan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik (Abussidik).( Nita, Esha )